Berita

Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung Oleh Pemkab Kendal

Selasa, 14 Maret 2023 bertempat di Pendopo Kecamatan Limbangan dilaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG. Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari devoloper, Camat, Lurah, OPD terkait dan undangan lainnya sehingga bisa disampaikan ke masyarakat luas. Sosialisasi juga dihadiri oleh narasumber dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jateng

 

 

Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

 

 

Kami mengharapkan semua bangunan gedung, baik itu pembangunan baru, merubah ,memperluas mengurangi, itu harus dilakukan permohonan untuk persetujuan bangunan gedung, dulu IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sekarang ganti menjadi PBG." Terang Purwaningtyas., Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Limbangan. 

 

 

Dengan kegiatan ini, beliau berharap dalam pelaksanaan penilaian gedung (PBG), ada tertib administrasi maupun teknis sehingga bangunan gedung bisa terjaga dari sisi keandalan gedung, baik ke keselamatan, kenyamanan maupun kesehatan dan kemudahan akses menjadi lebih baik. Kaitan dengan di wilayah, kami mengundang dari kecamatan dan kelurahan juga dalam rangka untuk pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan gedung.

Share :