Kegiatan

Rapat Penduduk Rentan Dan Penduduk Non Permanen TA 2023

  • 23-05-2023
  • desaperon
  • 331

Selasa, 23 Mei 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Bagi Penduduk Terdampak Kerawanan Sosial dan Bencana yang dilaksanakan di Ruang Garuda Tirto Arum Kendal. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Bapak Drs. Ahyan. Rapat dihadiri Ka. UPTD Boja, dan petugas adminduk desa.

 

 

Maksud dan tujuan dilaksanakan rapat koordinasi a. Terinventarisnya data penduduk rentan yang belum memiliki dokumen kependudukan;

b. Terlayaninya pemenuhan hak penduduk rentan untuk memiliki dokumen kependudukan.

Memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan hasil rapat koordinasi optimalisasi pelayanan dokumen kependudukan yang diselenggarakan Dinas Dukcapil berupaya memenuhi hak penduduk rentan untuk memiliki dokumen kependudukan dengan tahapan sebagai berikut :

 

a.Mengumpulkan data penduduk rentan yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), belum memiliki akta kelahiran, data kecatatannya belum dilaporkan dalam KK dan yang belum perekaman KTP-el;

 

b.Menyampaikan data sebagaimana dimaksud kepada Kepala DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebelum tanggal 17 Mei 2022;

 

c. Memfasilitasi/menyiapkan dokumen pendukung seperti surat kelahiran, KK, Akta nikah orangtua, ijazah, dsb untuk persyaratan permohonan penerbitan NIK dan atau perekaman KTP-el, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), pembaharuan KK dan permohonan akta kelahiran. 

 

Kemudian untuk memenuhi target IKD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan jemput bola di setiap desa. 

Share :