Kegiatan

Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro

Peron – Bertempat di Balai Desa Peron Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, tim satgas Covi-19 dari Koramil dan Polsek Limbangan  menghadiri sosialisasi penjelasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro di wilayah Desa Peron.

Acara dihadiri anggota Polsek dan Koramil Limbangan serta perangkat desa Peron. Serta para Ibu – ibu PKK.

Kepala Desa Peron,ERNA HERMAWATI dalam sambutannya menyampaikan bahwa mengenai pemberlakuan PPKM, mengenai pemberlakuan jam malam dibatasi sampai pukul 20.00 Wib, dan tidak ada kegiatan sampai melebihi pukul 20.00 Wib.

“Untuk Pos PPKM yang dibuat ditingkat desa tugasnya adalah mengecek kondisi komorbit di setiap lingkungan wilayahnya. Karena dengan adanya Covid ini sangat berbahaya dan sangat menular, Jadi untuk penanganan pemberlakuan ini adalah untuk menyelamatkan masyarakat, maka dari itu jauhi dari kerumunan, kemarin ada kasus yang penangananya terlambat bahkan usianya masih muda fisik pun masih kuat bisa terpapar virus tersebut,” ujar Kepala Desa Peron.

Lebih lanjut juga disampaikan untuk menghindari kerumunan, setiap RT/RW dilaksanakan pemetaan karena untuk mempermudah pendataan yang terpapar, dan setiap RT/RW harus ada poskonya.
Wakapolsek Limbangan dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Polri selalu mendukung program pemerintah dalam kegiatan PPKM mikro.

“Mengingat Pentingnya PPKM berbasis mikro, kita semua melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Banyumas masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” pungkas Wakapolsek.

Share :