Berita

PEMDES PERON GELAR MUSDES KHUSUS DALAM RANGKA PENETAPAN BLT DANA DESA

  • 01-05-2020
  • peronlimbangan
  • 416

PEMDES PERON,  29 APRIL 2020 - Musdes Khusus Validasi, Finalisasi dan penetapan calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Peron Kecamatan Limbangan Kamis (29/4/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut kasie PMD Kecamatan Limbangan, Wijanarko, S. Sos. Pj Kades beserta perangkat, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat, RT, Perwakilan Perempuan dan Tamu undangan lainnya.

Kasie PMD Kecamatan Limbangan, Wijanarko, S. Sos. dalam arahannya menyampaikan, Musdes Khusus yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilakukan oleh desa. Dimana Kades selaku penanggungjawab dalam team relawan Pencegahan mewabahnya covid - 19

Sebelumnya telah dilakukan pendataan berbasis RT diwilayah kedesaan Peron, Sehingga data yang telah ada merupakan orang yang masuk kategori miskin yang belum masuk dalam data base DTKS.

Hari ini adalah agenda validasi, finalisasi dan sekaligus penetapan data, yang mana sumber data yang akan di sepakati tersebut ada dua yaitu data DTKS dan Data hasil team melakukan pendataan beberapa waktu yg lalu.

Sekdes Peron,  Muchlasin menegaskan, bahwa kedua sumber data ini harus benar benar dan disepakati sesuai juknis yg telah dikeluarkan Kementrian Desa bahwa calon penerima BLT DD ini masuk kategori;
a. Bukan penerima PKH
b. Bukan penerima BPNT
c. Bukan penerima kartu pra kerja
d. Kehilangan Mata Pencaharian/ PHK

 

Adapun yang berhak menerima kelak adalah; Orang miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat covid19, Dalam keluarga mereka ada yg mengidap penyakit kronis/menahun.

Muchlasin juga menyebutkan bahwa jangan sampai masih ada orang miskin yang terlupakan pada saat pendataan oleh team relawan dan juga tidak masuk dalam data DTKS, maka masih besar peluang di musyawarahkan sekarang, Jangan sampai dikemudian hari ada warga Desa Peron yang merasa miskin namun tidak terfasilitasi Sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari.

Yang hadir hari ini adalah tokoh- tokoh masyarakat, agar apa yg dihasilkan dan ditetapkan bersama dalam musyawarah ini ikut mensosialisasikan kepada warganya. jangan sampai ada pandangan di masyarakat kelak bahwa BLT DD itu hanya kepala desa yang ngatur, itu yang kita khawatirkan.

Diakhir pengarahannya, Muchlasin menegaskan kembali dikeluarkannya aturan dari kementerian Desa berupa juknis pendataan penerima BLT DD dan disusul dengan penegasannya serta Surat Edaran Bupati tentang pedoman pelaksanaan bantuan langsung tunai DD benar benar di pedomani bersama.

Share :