Berita

DISPERKIM KABUPATEN KENDAL SOSIALISASIKAN BANTUAN BSPS TA 2021 DI DESA PERON

Sosialisasi terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 di Aula Balai Desa Peron, Senin, 22 Februari 2021.  Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Desa Peron.

Tahun ini Desa Peron mendapat kucuran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejumlah 20 CPB rumah RTLH.

Program ini menyasar 20 unit rumah dengan total anggaran Rp 400.000.000 di Desa Peron, Dengan Rinciannya Rp 2.500.000 untuk gaji tukang serta Rp17,5 juta untuk bahan bangunan.

Anang selaku Kabid Disperkim Kabupaten Kendal saat membuka sosialisasi program BSPS mengingatkan pihak-pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bantuan yang disalurkan tersebut.

Kami minta kepada masing-masing kepala desa tidak mengajari penjual bahan bangunan dan penerima bantuan untuk kerja sama yang tidak benar. Program ini harus dikontrol dengan baik, karena ini adalah uang negara dan tidak boleh ada permainan di dalamnya.

Kasihan masyarakat yang diberikan bantuan, biarkan mereka menikmati bantuan itu dengan memperbaiki rumahnya sepuasnya. Kami harap tidak ada permasalahan yang muncul dikemudian hari akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.

Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang.

Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Share :