Berita

Dispermasdes Kabupaten Kendal Gelar Sosialisasi Bankeu Provinsi TA 2022

Kendal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kendal menggelar sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan (BK) kepada desa bidang sarana dan prasarana tahun anggaran 2022.

Sosialisasi yang diikuti oleh 10 Kepala Desa di Kecamatan Limbangan ini dilaksanakan di ruang Gotong Royong Dispermasdes Kabupaten Kendal. pada Senin (7/02/22) pagi.

 

Kabid Pembangunan Kawasan Perdesaan,Supriyanto didampingi staf DPMD mustaqim dalam arahannya menyampaikan, bahwa pemberian bantuan keuangan bidang sarana prasarana kepada pemerintah desa, menjadi salah satu upaya dari pemerintah provinsi Jateng dalam meningkatkan pembangunan di tingkat perdesaan dengan didasarkan pada aspirasi dari masyarakat untuk pembangunan di desa dan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa.

 

Bantuan keuangan ini bersifat khusus, artinya peruntukan, lokasi dan besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Desa yang diberikan kepada desa, untuk membangun infrastruktur tingkat pedesaan sesuai kewenangan desa.

 

Bantuan Keuangan kepada pemerintah desa bidang sarana dan prasarana ini dimaksudkan untuk mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan dalam rangka mengembangkan pertumbuhan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur perdesaan

 

Bankeu bidang sarana dan prasarana desa kepada desa ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan, meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dengan adanya sosialisasi penerimaan Bankeu ini, diharapkan kepada semua desa, perangkat desa dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerimaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa ini untuk benar-benar paham dan mengerti dengan anggaran desa yang sangat besar, sehingga dapat dikelola dengan baik, hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar terhindar dari penyelewengan. Jangan sampai karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman, akan memunculkan permasalahan di kemudian hari.

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 19:32
Awan Pecah
30° C 30° C
Kelembapan. 81
Angin. 0.47