Berita

PERUBAHAN PENGANGGARAN BLT DD

PERON - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan jumlah dana bantuan langsung tunai (BLT) Desa. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

PMK tersebut menyatakan pemerintah akan menaikkan dana BLT Desa dari Rp 1,8 juta/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

"khusus Desa Peron sendiri menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per KPM menjadi Rp 2,7 juta per KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa dari Rp. 178.200.000,- bertambah menjadi Rp.  267.300.000,- ," ujar Sekretaris Desa Peron

Di samping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, penyalurannya akan dilakukan per bulan.

"3 bulan pertama sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, lalu 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan," terangnya.

Muchlasin juga menambahkan bahwa dalam menganggarkan BLT Desa perluasan dalam APBDes bisa menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa tersebut, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020


Selain menambah perluasan BLT DD pemerintah pusat juga mempermudah teknis penyalurannya dengan cara mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Selain itu penyaluran Dana Desa Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15%, 15% dan 10%.

"Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan," terangnya

Share :