Badan Usaha

Mukti Makmur

  • 22-02-2021
  • papabaim
  • 577

ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA PERON
KECAMATAN LIMBANGAN
KABUPATEN KENDAL

BAB I
PENDIRIAN, NAMA, TEMPAT/KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

Pasal 1

Pemerintah Desa PERON mendirikan Badan usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam upaya pemberdayaan, pengembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan desa sesuai kebutuhan dan potensi desa.
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa “Mukti Makmur” (BUMDesa PERON)
BUM Desa “Mukti Makmur” berkedudukan di:
Desa : PERON
Kecamatan : Limbangan
Kabupaten : KENDAL
Daerah kerja BUM Desa “Mukti Makmur” berada di Desa PERON Kecamatan Limbangan Kabupaten KENDAL
Jika dimungkinkan, dapat membuka cabang ditempat lain.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud pendirian BUMDesa “Mukti Makmur” adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa PERON melalui usaha pengembangan usaha ekonomi produktif industri, perikanan dan pertanian dan perkebunan serta sektor lainnya.
Tujuan BUM Desa “Mukti Makmur”yaitu :
meningkatkan Perekonomian Desa;
mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolahan potensi ekonomi Desa;
mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
membuka lapangan kerja;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa; dan
meningkatkan pendapatan masyarakt desa dan Pendapatan Asli Desa.

 

 


BAB III
PERMODALAN

Pasal 3
Penyertaan modal BUM Desa dapat diperoleh dari :
Pemerintah desa
Pemerintah Kabupaten
Pemerintah Provinsi
Penyertaan modal maasyarakat desa
Pemupukan modal kerja yang disisihkan dari dana cadangan umum BUM desa
Sumber lainnya.
Penyertaan seluruh modal BUM Desa dilakukan melalui mekanisme APBdesa

 

BAB IV
KEGIATAN USAHA

Pasal 4

Kegiatan unit usaha BUM Desa “Mukti Makmur” sesuai potensi yang ada di desa PERONdapat meliputi :

Bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
air minum desa;
usaha listrik desa;
lumbung pangan; dan
sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

Bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat, meliputi :
alat transportasi;
pekakas pesta;
gedung pertemuan;
rumah toko;
tanah milik BUM Desa; dan
barang sewaan lainnya.

Usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, meliputi :
jasa pembayaran listrik;
pasar desa; dan
jasa pelayanan lainnya.

Bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas, meliputi :
Hasil Perkebunan;
Pengolahan sampas;
hasil pertanian;
sarana produksi pertanian, dan;
kegiatan bisnis produktif lainnya;
Pengembangan Tempat Wisata.

Bisnis keuangan (financial businnes) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyaralat desa;

Usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan, meliputi :
Pengembangan Angkutan desa berskala besar untuk mengorganisasi Petani kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
Desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan
Kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.


Pasal 5

Dana/aset BUM Desa dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUM Desa
Status dana/aset yang digunakan oleh BUM Desa untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana/aset pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk bagi hasil secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUM Desa kepada pemerintah desa dan atau berdasrkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.


BAB V
JANGKA WAKTU PENDIRIAN BUMDESA

Pasal 6

Jangka waktu berdiri BUM Desa berakhir apabila BUM Desa mengalami kepailitan.
Kepailitan BUM Desa hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa melalui musyawarah desa.
Kepailitan BUM Desa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA

Pasal 7

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi pemerintahan desa

Pasal 8

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:
Penasehat
Pelaksana operasional; dan
Pengawas

 

Pasal 9
Bagian Kesatu
Penasehat

Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala desa.
Masa jabatan penasehat selama masa jabatan Kepala Desa
Apabila jabatan kepala desa kosong atau kepala desa berhalangan tetap, maka jabatan penasehat diisi oleh Pejabat Kepala Desa

Kewajiban dan Kewenangan
Pasal 10

Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a berkewajiban;
Memberikan nasehat Kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
Memberi saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi Pengelolahan BUM Desa; dan
Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan Pengelolahan BUM Desa.
Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a berwenang ;
Meminta penjelasan dari pelaksanaan operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolahan Usaha Desa; dan
Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

 

Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan
Pasal 11

Kepada Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan pengahasilan dan/atau penghargaan.


Bagian Kedua
Pelaksana Operasional
Pasal 12

Pelaksana Operasional terdiri dari :
Direktur ;
Sekretaris ; dan
Bendahara.
Kepala Unit Usaha
Dalam melaksanakan operasional BUM Desa “Mukti Makmur” pelaksana operasional dibantu oleh pegawai sesuai dengan kebutuhan.

Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Direktur
Pasal 13

Direktur mempunyai tugas :
Menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional ;
Mengangkat dan memberhentikan pegawai pelaksana operasional
Membina pegawai pelaksana operasional ;
Mengurus dan mengelola kekayaan ;
Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan ;
Menyusun Rencana Strategis Usaha 3 (Tiga) tahunan yang disahkan oleh KepalaDesa melalui usul Badan Pengawas ;
Menyusun dan menyampaikan Rencana Usaha dan Anggaran Tahunan yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Usaha kepada KepalaDesa melalui Badan Pengawas ; dan
Menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan .


Pasal 14

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g terdiri dari Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan kegiatan operasional dan keuangan yang disampaikan kepada Badan Pengawas.
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari laporan keuangan dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direktur dan Dewan Pengawas disampaikan kepada KepalaDesa
Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari setelah tahun buku ditutup untuk disahkan oleh KepalaDesa paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima.


Pasal 15

Direktur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai wewenang :
Menetapkan susunan organisasi dan tata kerja BUM Desa dengan persetujuan Badan Pengawas ;
Mewakili di dalam dan di luar pengadilan ;
Menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili ;
Menandatangani laporan triwulan dan laporan tahunan ;
Menjual, menjaminkan atau melepaskan aset milik berdasarkan persetujuan KepalaDesa dan atas pertimbangan Badan Pengawas ; dan
Melakukan ikatan perjanjian dan kerjasama dengan pihak lain.

 


Paragraf 2
Sekretaris
Pasal 16

Sekretaris mempunyai tugas sebagai berikut :
Melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran ;
Mengusahakan kelengkapan organisasi ;
Memimpin dan mengarahkan tugas-tugas pegawai ;
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan Badan Pengawas ;
Menyusun rencana program kerja organisasi.

Pasal 17

Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai wewenang :
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan ;
Menandatangani surat-surat ;
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi ; dan
Penatausahaan perkantoran.


Paragraf 3
Bendahara
Pasal 18

Bendahara mempunyai tugas sebagai berikut :
Melaksanakan pembukuan keuangan ;
Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja ;
Menyusun laporan keuangan ;
Mengendalikan anggaran.


Pasal 19

Bendahara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai wewenang :
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha ;
Bersama dengan direktur menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.


Bagian Ketiga
Pengawas
Pengangkatan
Pasal 20

Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf c, mewakili kepentingan masyarakat;
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa melalui musyawarah desa;
Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari;
Ketua;
Wakil Ketua Merangkap Anggota
Sekretaris merangkap Anggota; dan
Anggota.
Susunan kepengurusan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berasal dari perangkat desa.

Kewajiban dan Kewenangan
Pasal 21

Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (2) huruf c, mempunya kewajiban penyelenggaraan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk:
Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2);
Penetapan kewajiban pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana operasional.

Tunjangan Penghasilan dan/atau Penghargaan

Pasal 22

Kepada pengawas sebagaiman dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf c, dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan tunjangan penghasilan dan/atau penghargaan


BAB VII
TATA CARA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Pasal 23

Dalam waktu 1 (satu) tahun buku operasional BUM Desa “Mukti Makmur” dapat dibagi hasil usaha BUM Desa.
Pembagian hasil usaha BUM Desa “Mukti Makmur” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keuntungan bersih usaha.
Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penambahan modal usaha, pendapatan asli desa, Penasehat, badan pengawas, pelaksana operasional, pendidikan dan sosial, serta cadangan dan kegiatan lainnya.
Penggunaan bagi hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
Penambahan modal usaha 25 %
Pendapatan asli desa 40 %
Penasehat 5 %
Badan Pengawas 5 %
Pelaksana Operasional 10 %
Pendidikan dan Sosial 10 %
Cadangan 5 %

 

BAB VIII
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 24

Musyawarah Desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
Forum musyawarah desa dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUM desa, menetapkan pembubaran BUM desa, forum penyelesaian terhadap penyelewangan dan hal-hal lain yang dapat merugikan BUM desa, laporan pertanggungjawaban pelaksana operasional, forum penyusunan rencana strategis pengembangan BUM desa, kebijakan operasional pengelolan dan pengembangan lembaga maupun usaha.


Demikian anggaran dasar ini dibuat dengan sesungguhyna. Apabila ada kekeliruan, akan dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.

 

KENDAL, 16 NOVEMBER 2018



Cuaca Hari Ini

Kamis, 09 Mei 2024 00:39
Awan Pecah
26° C 26° C
Kelembapan. 83
Angin. 1.71