Agenda

Lelang Tanah Kas Desa

  • 07-09-2021 | 13:00:00 s/d 07-09-2021 | 14:00:00

PANITIA PELAKSANA

LELANG TANAH KAS DESA PERON KECAMATAN LIMBANGAN

TAHUN 2021

 
   

 

 

PENGUMUMAN

NO : 143/PL.BD/PRN/2021

I     DASAR :

  1. Perda No 01 Tahun 2011 tentang Kedudukan Keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa
  2. Peraturan Desa Peron No 10 Tahun 2017 Tentang Penggunaan tanah – tanah Kas Desa

II   Diberitahukan dengan hormat kepada segenap masyarakat desa Peron bahwasanya panitia lelang bondo deso desa Peron akan segera melelang Tanah Kas Desa Selama 8 bulan, untuk periode 1 November 2021 s/d 30 Juni 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :

III.   Sawah yang akan dilelangkan adalah :

NO

LOKASI SAWAH

LUAS ( M2)

HARGA DASAR (Rp)

HARGA JADI (Rp)

PEMENANG

1

Sendang

 516

 370,000

 

 

2

Sewungu

 1,783

 1,500,000

 

 

3

Sepule

 2,150

 1,275,000

 

 

4

Ex Bk kebersihan ( Sujadi )

 2,150

 2,500,000

 

 

5

Ex Bk Modin Nampu ( Parno ) dan Senyangkoh

 10,100

 6,500,000

 

 

6

ex Bk kadus  Nampu ( kukrak )

 2,000

 1,000,000

 

 

7

ex Bk Modin Krajan lemah abang

 5,100

 4,000,000

 

 

8

Barat Lapangan ex KBR

 2,787

 2,000,000

 

 

9

Sewungkal ex Jumail dan Rubini

 3,147

 3,000,000

 

 

10

seklurahan Pensiunan kades

 5,000

 5,000,000

 

 

11

Sisa BK Carik

 7,500

 7,500,000

 

 

 

  1. Masa penggarapan sawah 8 bulan dari tanggal 1 November 2021 s/d 30 Juni 2022

V . Waktu pelaksanaan pelelangan :

Hari                           : Selasa

Tanggal                     : 7 September 2021

Jam                           : 13.00 WIB s/d selesai

Tempat                      : Balai Desa Peron

VI . Peraturan Lelang

  1. Peserta diutamakan warga desa Peron,
  2. Pemenang lelang dapat menggarap sawah mulai bulan 1 November 2021 s/d 30 Juni 2022
  3. Harga dasar lelangan sesuai table di atas
  4. Lelang dilaksanakan 3 termin secara tertutup dan pemenang lelang diambil dari nilai penawaran tertinggi tidak memandang termin satu s/d tiga.
  5. Pemenang lelang wajib membayar 10% dari harga lelang pada saat akhir pelelangan
  6. Pelunasan wajib dibayar 30 hari sejak tanggal pelelangan, apabila tidak terbayar lunas, maka lelang akan dibatalkan, dan uang muka 10 % menjadi hak Pemerintah Desa. Sawah akan dilelang kembali 3 hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pelunasan.
  7. Pajak PBB Bondo Deso ditanggung Pemerintah Desa
  8. Apabila penggarapan melampaui dari waktu yang telah ditentukan, maka akan di denda dengan metode prosentase, dengan ketentuan sebagai berikut :
  9. Apabila melebihi 1 s/d 30 hari dengan penghitungan sistem prosentase harga lelang periode tahun 2021 (hasil lelang dibagi 8 bulan, hasilnya dibagi 30 hari)
  10. Apabila melebihi 1 s/d 2 bulan didenda 25 % dari hasil panen.
  11. Apabila melebihi 2 s/d 3 bulan didenda 40 % dari hasil panen.
  12. Penggarap periode tahun 2021-2022 wajib melaporkan hasil panen kepada panitia lelang.
  13. Denda pada poin 1 s/d 3 deberikan kepada Pemerintah Desa tahun 2022, melalui panitia Lelang.
  14. Hal-hal yang belum diatur , akan diatur kemudian sepanjang mengenai tekhnis lelang

 

Demikian pengumuman ini atas  perhatiannya disampaikan banyak terima kasih

                                                                                            

 

Kepala Desa Peron

 

 

ERNA HERMAWATI

Cuaca Hari Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 17:49
-273° C -273° C
Kelembapan.
Angin.