Kegiatan

Alhamdulillah.... BLT DD Bulan April - Mei Sudah Salur

Pemerintah Desa Peron salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Bulan April dan Mei 2022 yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Peron, Rabu (29/04/2022). Pencairan BLT-DD yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Peron dan Perangkatnya. 

 

Guna mengikuti anjuran pemerintah yang masih menerapkan PPKM Darurat Covid-19, pencairan dilaksanakan secara bergilir an sesuai dengan waktu yang telah diinformasikan kepada KPM di masing-masing. Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga dilaksanakan yakni dengan mengenakan masker, menggunakan hand sanitizer dan cuci tangan.

 

Pada kesempatan ini dibuka oleh Kepala Desa dalam pembukaannya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, serta tetep berwaspada dan selalu menjaga kesehatan dikondisi saat ini. Pada kesempatan ini menyampaikan hal terkait kedisiplinan diri disaat musim Pandemi saat ini agar selalu menerapkan protokol Kesehatan.

 

"Dengan cairnya BLT-DD semoga bisa membantu warga masyarakat dan dapat meringankan beban warga masyarakat desa peron karena dari rakyat oleh  rakyat  untuk rakyat”, ucap Erna Hermawati

 

Penyaluran BLT-DD tahun 2022 diberikan kepada 110 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai . Setiap KPM menerima uang tunai sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan April dan Mei 2022.

 

Salah satu keluarga penerima Manfaat BLT – DD  yang sempat diwawancari menyampaikan terima kasih banyak kepada Pemerintah Desa Peron yang telah memberikan bantuan BLT ini.

 

Niki bantuan sangat berguna bagi kulo dana niki bisa kulo belikan sembako kebutuhan dapur kulo sangat berterima kasih kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Desa yang sudah memberikan batuan”,  tambahnya dengan rasa penuh bersyukur.

 

Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM BLT-DD) untuk Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan oleh Tim Verifikasi BLT-DD yang terdiri dari unsur Perangkat, dan Ketua RT/RW. Verifikasi yang dilakukan mengaju pada kreteria – kreteria sebagaimana termuat dalam PMK No. 190 Tahun 2021.

Share :